TATA TERTIB

PESERTA DIDIK MADRASAH  FATTAH HASYIM BAHRUL ULUM

TAMBAKBERAS JOMBANG

 

Pasal 1

MASUK SEKOLAH

 

  1. Peserta didik harus hadir di madrasah selambat-lambatnya 5 menit sebelum KBM dimulai, jika siswa/i terlambat diberikan sanksi yang bertingkat sesuai dengan tingkat keterlambatan oleh petugas madrasah serta mengisi buku konseling dan dimasukkan pada catatan kepribadian
  2. Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat izin masuk dari guru piket/guru bk/petugas yang ditunjuk

 

Pasal 2

ABSENSI (KEHADIRAN)

 

  1. Peserta Didik absen (tidak hadir) karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan lain yang sangat penting harus melampirkan surat izin dari pondok/orangtua/walimurid.
  2. Urusan keluarga/pondok harus dilakukan diluar jam sekolah/hari libur sehingga tidak mengganggu jam hari efektif Madrasah.
  3. Peserta Didik yang tidak masuk sekolah (absen) dengan alasan tertentu harus ada surat keterangan dari dokter/ puskesmas /balai pengobatan / orang tua / wali / pengasuh pondok.
  4. Peserta Didik tidak diperbolehkan meninggalkan Madrasah selama jam pelajaran berlangsung tanpa seizin guru kelas / guru BK / guru piket / kepala Madrasah.
  5. Ketentuan Absensi (Alpa/tanpa keterangan):
    1. Peserta Didik yang absen selama 49 jam (7 hari) dalam satu semester tanpa keterangan tertulis, akan dilakukan pembinaan oleh Wali kelas/BK dan diberi surat peringatan I (ke satu)
    2. Apabila Peserta Didik tersebut masih mengulangi hal yang sama pada Poin (5a) akan dilakukan pembinaan oleh BK dan wali murid / Pengasuh Pondok serta diberi surat peringatan II (ke dua)
    3. Peserta Didik yang memiliki akumulasi alpa 15 % dari hari efektif tiap semester, akan dilakukan pembinaan oleh BK dan Wali murid serta diberi Surat Pernyataan bermaterai kepada Madrasah.
    4. Peserta Didik yang masih tetap memiliki absensi Alpa setelah adanya surat Pernyataan bermaterai, siswa tersebut akan dikembalikan hak pengasuhannya kepada Orang Tua / Wali murid
    5. Dalam Hal Wali Murid tidak memenuhi panggilan / undangan dari Madrasah pada Poin (5c) akan diberi waktu 30 hari terhitung dari panggilan / surat Undangan dikeluarkan, sanksi tetap diberlakukan sesuai yang tertulis pada surat Pernyataan bermaterai (dikembalikan hak pengasuhannya kepada Orang Tua / Wali murid)

 

Pasal 3

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

 

  1. Taat dan patuh serta hormat kepada Kepala Madrasah, Guru dan Karyawan
  2. Peserta Didik wajib mengucapkan dan menjawab salam bila bertemu dengan guru di luar lingkungan madrasah
  3. Peserta Didik bersalaman/berjabat tangan dengan guru, karyawan, dan semua orang bila bertemu dan berhadapan
  4. Ikut serta bertanggung jawab serta pemeliharaan kebersihan, kenyamanan dan keindahan lingkungan Madrasah
  5. Ikut serta bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban Madrasah.
  6. Melapor kepada Guru Piket Apabila terjadi kekosongan jam pelajaran.
  7. Ikut bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban kegiatan belajar mengajar.
  8. Ikut serta menjaga nama baik dan wibawa Madrasah, baik di dalam maupun di luar Madrasah.
  9. Menggalang kerjasama dan kesetiakawanan sesama murid.
  10. Melengkapi diri dengan segala keperluan Madrasah.
  11. Menempatkan kendaraan (sepeda angin) di tempat yang telah ditentukan dan dalam keadaan terkunci.
  12. Berakhlakul karimah, bertanggung jawab, mematuhi tata tertib Madrasah dan menjaga nama baik madrasah
  13. Peserta didik santri mukim harus konfirmasi ke Madrasah apabila pindah domisili (pondok) atau kembali ke bimbingan orangtua (boyong)
  14. Peserta didik harus membawa surat izin apabila tidak memakai atribut sesuai ketentuan Madrasah.

 

Pasal 4

HAK-HAK MURID

 

  1. Mengikuti semua kegiatan Madrasah baik yang bersifat kurikuler maupun ekstrakurikuler.
  2. Mengunakan fasilitas Madrasah, seperti perpustakaan, laboratorium dan lain-lain.
  3. Mendapatkan perlakuan dan bimbingan yang sama.
  4. Mengemukakan pendapat, usul dan saran untuk perbaikan/kesempurnaan Madrasah dengan sopan-santun sesuai dengan prosedur.

 

Pasal 5

PAKAIAN DAN LAIN-LAIN

 

  1. Setiap Peserta Didik wajib memakai seragam dengan rapi lengkap beserta atribut-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dibenarkan memakai jeans atau sejenisnya
  2. Peserta Didik putra bersongkok hitam dan memakai ikat pinggang yang ditentukan
  3. Peserta Didik putri harus berjilbab
  4. Memakai Sepatu
  5. Memakai pakaian seragam yang ditentukan oleh Madrasah
  6. Ketentuan seragam wajib adalah sebagai berikut:

 

No Hari Atasan Bawahan Penutup Kepala

1

Senin-Selasa Putih Abu-abu (MA), Biru (MTs) –        Songkok (Putra)

–        Jilbab Putih + ciput / iket Madrasah (Putri)

2

Rabu-Kamis Seragam Yayasan PPBU Seragam Yayasan PPBU –        Songkok (Putra)

–        Jilbab Biru Yayasan + ciput / iket (Putri)

3

Sabtu-Ahad Batik Madrasah Putih + rok dalaman (putri) –        Songkok (Putra)

–        Jilbab Putih + ciput / iket Madrasah (Putri)

 

 

Pasal 6

LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK

 

  1. Meninggalkan Madrasah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali mendapat izin dari kepala Madrasah/BP/Guru Piket/Guru Kelas
  2. Berpakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan Madrasah
  3. Datang terlambat
  4. Keluar dari lingkungan Madrasah tanpa izin
  5. Menerima kunjungan saat KBM
  6. Keluar kelas saat KBM
  7. Berkuku panjang, berambut gondrong, dicat atau disemir (bagi anak putra) dan memakai perhiasan serta dandanan yang berlebihan (bagi anak putri)
  8. Membawa dan atau merokok di lingkungan Madrasah
  9. Membawa dan atau mengoperasikan HP, Laptop serta alat elektronik sejenis lainnya di lingkungan madrasah
  10. Membawa senjata tajam atau sejenisnya
  11. Membawa, menyimpan, membaca dan melihat gambar/video yang mengandung unsur pornografinya
  12. Mengambil/menggunakan hak orang lain yang sangat berharga tanpa se izin pemilik (ghosob/mencuri).
  13. Melompat pagar atau pintu Madrasah.
  14. Mengganggu kegiatan belajar mengajar ( Menyontek, membuat gaduh, mengganggu teman dll.)
  15. Berkelahi atau main hakim sendiri.
  16. Mengikuti perkumpulan yang merugikan seperti Gank, anak-anak nakal dan perkumpulan lain yang berdampak negatif.
  17. Mengotori / Merusak keindahan lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren.
  18. Membuat surat izin palsu
  19. Memimpin, menggerakkan atau ikut serta dalam kelompok untuk melakukan unjuk rasa yang akibatnya dapat merusak nama baik Madrasah atau Pondok Pesantren.
  20. Mengadakan interaksi/bekerja sama dengan lain jenis untuk berbuat maksiat (dosa besar) baik secara perorangan maupun kelompok di luar ketentuan-ketentuan dari Madrasah.
  21. Bepergian dua orang atau lebih dengan lain jenis tanpa diikuti mahromnya terlebih sampai bermalam ditempat lain.
  22. Memakai/mengedarkan obat-obatan terlarang (NARKOBA) dan minum minuman keras
  23. Melakukan kejahatan yang berhubungan dengan pihak berwajib
  24. Melakukan perbuatan yang jauh menyimpang dari norma agama, norma susila, norma hukum serta perbuatan lain yang mencemarkan nama baik madrasah atau Pondok Pesantren
  25. Menambah hari libur atau mendahului hari libur sebelum waktunya
  26. Tidak mengambil raport pada waktu yang telah ditentukan
  27. Membawa/Menggunakan Kendaraan bermotor
  28. Bermukim diluar pondok (khusus santri mukim) dan diluar rumah/kos/kontrak (siswa Kampung diluar radius 3 km dari Madrasah)

 

Pasal 7

KLASIFIKASI PELANGGARAN TATA TERTIB DAN SANKSI

 

Kelompok A ( Berat dengan poin 50 s/d 100 )

  1. Pasal 6 ayat (11)
  2. Pasal 6 ayat (12), mengganti sesuai dengan besaran materi yang diambil/dicuri
  3. Pasal 6 ayat (17)
  4. Pasal 6 ayat (18)
  5. Pasal 6 ayat (19)
  6. Pasal 6 ayat (20)
  7. Pasal 6 ayat (21)
  8. Pasal 6 ayat (22)
  9. Pasal 6 ayat (23)
  10. Pasal 6 ayat (24)
  11. Lain-lain pelanggaran yang tergolong kelompok ini.

 

Sanksi

Pelanggaran langsung diambil tindakan oleh madrasah dengan mendatangkan orang tua/wali murid untuk diserahkan kembali kepada orang tua siswa/i yang bersangkutan/sesuai keputusan madrasah

 

Kelompok B (Sedang dengan poin 20 s/d 50)

  1. Pasal 6 ayat (9.) Membuat Surat Pernyataan bermaterai dan HP/laptop dikembalikan. Apabila mengulanginya, bisa menjadi pertimbangan peserta didik untuk tidak naik kelas
  2. Pasal 6 ayat (10.)
  3. Pasal 6 ayat (13.)
  4. Pasal 6 ayat (14.)
  5. Pasal 6 ayat (15.)
  6. Pasal 6 ayat (16.)
  7. Pasal 6 ayat (27.)
  8. Pasal 6 ayat (28.)
  9. Lain-lain pelanggaran setingkat dengan ini.

 

Sanksi

  1. Pelanggaran 1 (satu) kali membuat surat pernyataan tertulis bermaterai dan membersihkan lingkungan Madrasah disertai pemberitahuan orang tua.
  2. Pelanggaran 2 (dua) kali dipanggil dan diserahkan kembali kepada orang tuanya.

 

Kelompok C (Ringan dengan poin 10 s/d 20)

  1. Pasal 6 ayat (1.)
  2. Pasal 6 ayat (2.)
  3. Pasal 6 ayat (3.)
  4. Pasal 6 ayat (4.)
  5. Pasal 6 ayat (5.)
  6. Pasal 6 ayat (6.)
  7. Pasal 6 ayat (7.)
  8. Pasal 6 ayat (8.)
  9. Pasal 6 ayat (25.)
  10. Pasal 6 ayat (26.)
  11. Pelanggaran lain setingkat kelompok ini.

Sanksi

  1. Pelanggaran 1 (satu ) kali peringatan lisan.
  2. Pelanggaran 2 (dua) kali diberi surat peringatan 1 dan membersihkan lingkungan Madrasah
  3. Pelanggaran 3 (tiga) kali dipanggil, diberi sanksi dan atau dipanggil orang tuanya (khusus pelanggaran Pasal 6 ayat 2; diwajibkan membeli seragam dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan petugas).

 

Kelompok D (Sangat Ringan dengan poin 5 s/d 10)

  1. Pasal 1,2,4 dan 5

 

Sanksi

  1. Dita’zir / diberi sanksi dan atau didenda yang besarnya sepadan dengan pelanggarannya / (Keputusan Madrasah)
  2. Khusus pasal 2 Berkaitan dengan syarat mengikuti Ujian Madrasah
  3. Pasal 1, 2, 3, dan 5, apabila semua proses tahapan telah dilakukan, keputusannya sesuai dengan hasil rapat pimpinan

 

Kelompok E

  1. Tidak mengikuti upacara/kegiatan Madrasah.
  2. Berambut Gondrong, disemir atau dicat (untuk putra).
  3. Memakai perhiasan yang berlebihan untuk putri (diperkenankan 2 cincin & 1 pasang anting)
  4. Tidak membawa buku / kelengkapan KBM sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  5. Pelanggaran lain setingkat dengan kelompok ini.

 

Sanksi

  1. Pelanggaran 1 kali diperingatkan dan dibimbing.
  2. Pelanggaran 2 kali  peringatan  keras  dengan  membuat  surat  pernyataan 1
  3. Terhadap pelanggaran kelompok E no 2, 3 & 4 diperlakukan sebagai berikut :
    1. Dipotong rambutnya.
    2. Dilepas perhiasannya, ditahan perhisannya dan diperkenankan diambil oleh orangtua/wali)
    3. diberi sanksi / mengambil buku / kelengkapan KBM seizin guru mata pelajarannya & BK.
  4. Pelanggaran 3 kali pemberitahuan kepada orang tua.
  5. Pelanggaran 4 kali orang tuanya dipanggil dan membuat surat pernyataan

 

Pasal 7

P E N U T U P

 

  1. Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
  2. Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan sah setelah mendapatkan pengesahan dari Kepala Madrasah.

 

Jombang,  01  Juli 2022

Kepala Madrasah Fattah Hasyim Bahrul ’Ulum