TATA TERTIB
PESERTA DIDIK MADRASAH FATTAH HASYIM BAHRUL ULUM
TAMBAKBERAS JOMBANG
Pasal 1
MASUK SEKOLAH
- Peserta didik harus hadir di madrasah selambat-lambatnya 5 menit sebelum KBM dimulai, jika siswa/i terlambat diberikan sanksi yang bertingkat sesuai dengan tingkat keterlambatan oleh petugas madrasah serta mengisi buku konseling dan dimasukkan pada catatan kepribadian
- Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat izin masuk dari guru piket/guru bk/petugas yang ditunjuk
Pasal 2
ABSENSI (KEHADIRAN)
- Peserta Didik absen (tidak hadir) karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan lain yang sangat penting harus melampirkan surat izin dari pondok/orangtua/walimurid.
- Urusan keluarga/pondok harus dilakukan diluar jam sekolah/hari libur sehingga tidak mengganggu jam hari efektif Madrasah.
- Peserta Didik yang tidak masuk sekolah (absen) dengan alasan tertentu harus ada surat keterangan dari dokter/ puskesmas /balai pengobatan / orang tua / wali / pengasuh pondok.
- Peserta Didik tidak diperbolehkan meninggalkan Madrasah selama jam pelajaran berlangsung tanpa seizin guru kelas / guru BK / guru piket / kepala Madrasah.
- Ketentuan Absensi (Alpa/tanpa keterangan):
- Peserta Didik yang absen selama 49 jam (7 hari) dalam satu semester tanpa keterangan tertulis, akan dilakukan pembinaan oleh Wali kelas/BK dan diberi surat peringatan I (ke satu)
- Apabila Peserta Didik tersebut masih mengulangi hal yang sama pada Poin (5a) akan dilakukan pembinaan oleh BK dan wali murid / Pengasuh Pondok serta diberi surat peringatan II (ke dua)
- Peserta Didik yang memiliki akumulasi alpa 15 % dari hari efektif tiap semester, akan dilakukan pembinaan oleh BK dan Wali murid serta diberi Surat Pernyataan bermaterai kepada Madrasah.
- Peserta Didik yang masih tetap memiliki absensi Alpa setelah adanya surat Pernyataan bermaterai, siswa tersebut akan dikembalikan hak pengasuhannya kepada Orang Tua / Wali murid
- Dalam Hal Wali Murid tidak memenuhi panggilan / undangan dari Madrasah pada Poin (5c) akan diberi waktu 30 hari terhitung dari panggilan / surat Undangan dikeluarkan, sanksi tetap diberlakukan sesuai yang tertulis pada surat Pernyataan bermaterai (dikembalikan hak pengasuhannya kepada Orang Tua / Wali murid)
Pasal 3
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
- Taat dan patuh serta hormat kepada Kepala Madrasah, Guru dan Karyawan
- Peserta Didik wajib mengucapkan dan menjawab salam bila bertemu dengan guru di luar lingkungan madrasah
- Peserta Didik bersalaman/berjabat tangan dengan guru, karyawan, dan semua orang bila bertemu dan berhadapan
- Ikut serta bertanggung jawab serta pemeliharaan kebersihan, kenyamanan dan keindahan lingkungan Madrasah
- Ikut serta bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban Madrasah.
- Melapor kepada Guru Piket Apabila terjadi kekosongan jam pelajaran.
- Ikut bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban kegiatan belajar mengajar.
- Ikut serta menjaga nama baik dan wibawa Madrasah, baik di dalam maupun di luar Madrasah.
- Menggalang kerjasama dan kesetiakawanan sesama murid.
- Melengkapi diri dengan segala keperluan Madrasah.
- Menempatkan kendaraan (sepeda angin) di tempat yang telah ditentukan dan dalam keadaan terkunci.
- Berakhlakul karimah, bertanggung jawab, mematuhi tata tertib Madrasah dan menjaga nama baik madrasah
- Peserta didik santri mukim harus konfirmasi ke Madrasah apabila pindah domisili (pondok) atau kembali ke bimbingan orangtua (boyong)
- Peserta didik harus membawa surat izin apabila tidak memakai atribut sesuai ketentuan Madrasah.
Pasal 4
HAK-HAK MURID
- Mengikuti semua kegiatan Madrasah baik yang bersifat kurikuler maupun ekstrakurikuler.
- Mengunakan fasilitas Madrasah, seperti perpustakaan, laboratorium dan lain-lain.
- Mendapatkan perlakuan dan bimbingan yang sama.
- Mengemukakan pendapat, usul dan saran untuk perbaikan/kesempurnaan Madrasah dengan sopan-santun sesuai dengan prosedur.
Pasal 5
PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
- Setiap Peserta Didik wajib memakai seragam dengan rapi lengkap beserta atribut-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dibenarkan memakai jeans atau sejenisnya
- Peserta Didik putra bersongkok hitam dan memakai ikat pinggang yang ditentukan
- Peserta Didik putri harus berjilbab
- Memakai Sepatu
- Memakai pakaian seragam yang ditentukan oleh Madrasah
- Ketentuan seragam wajib adalah sebagai berikut:
No | Hari | Atasan | Bawahan | Penutup Kepala |
1 |
Senin-Selasa | Putih | Abu-abu (MA), Biru (MTs) | – Songkok (Putra)
– Jilbab Putih + ciput / iket Madrasah (Putri) |
2 |
Rabu-Kamis | Seragam Yayasan PPBU | Seragam Yayasan PPBU | – Songkok (Putra)
– Jilbab Biru Yayasan + ciput / iket (Putri) |
3 |
Sabtu-Ahad | Batik Madrasah | Putih + rok dalaman (putri) | – Songkok (Putra)
– Jilbab Putih + ciput / iket Madrasah (Putri) |
- Model pakaian sesuai dengan ketentuan Madrasah (lengan panjang, tidak ketat, ber-krah, tidak ada coretan/gambar, dll; bisa dilihat di poster ketentuan seragam siswa/i)
Pasal 6
LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK
- Meninggalkan Madrasah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali mendapat izin dari kepala Madrasah/BP/Guru Piket/Guru Kelas
- Berpakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan Madrasah
- Datang terlambat
- Keluar dari lingkungan Madrasah tanpa izin
- Menerima kunjungan saat KBM
- Keluar kelas saat KBM
- Berkuku panjang, berambut gondrong, dicat atau disemir (bagi anak putra) dan memakai perhiasan serta dandanan yang berlebihan (bagi anak putri)
- Membawa dan atau merokok di lingkungan Madrasah
- Membawa dan atau mengoperasikan HP, Laptop serta alat elektronik sejenis lainnya di lingkungan madrasah
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya
- Membawa, menyimpan, membaca dan melihat gambar/video yang mengandung unsur pornografinya
- Mengambil/menggunakan hak orang lain yang sangat berharga tanpa se izin pemilik (ghosob/mencuri).
- Melompat pagar atau pintu Madrasah.
- Mengganggu kegiatan belajar mengajar ( Menyontek, membuat gaduh, mengganggu teman dll.)
- Berkelahi atau main hakim sendiri.
- Mengikuti perkumpulan yang merugikan seperti Gank, anak-anak nakal dan perkumpulan lain yang berdampak negatif.
- Mengotori / Merusak keindahan lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren.
- Membuat surat izin palsu
- Memimpin, menggerakkan atau ikut serta dalam kelompok untuk melakukan unjuk rasa yang akibatnya dapat merusak nama baik Madrasah atau Pondok Pesantren.
- Mengadakan interaksi/bekerja sama dengan lain jenis untuk berbuat maksiat (dosa besar) baik secara perorangan maupun kelompok di luar ketentuan-ketentuan dari Madrasah.
- Bepergian dua orang atau lebih dengan lain jenis tanpa diikuti mahromnya terlebih sampai bermalam ditempat lain.
- Memakai/mengedarkan obat-obatan terlarang (NARKOBA) dan minum minuman keras
- Melakukan kejahatan yang berhubungan dengan pihak berwajib
- Melakukan perbuatan yang jauh menyimpang dari norma agama, norma susila, norma hukum serta perbuatan lain yang mencemarkan nama baik madrasah atau Pondok Pesantren
- Menambah hari libur atau mendahului hari libur sebelum waktunya
- Tidak mengambil raport pada waktu yang telah ditentukan
- Membawa/Menggunakan Kendaraan bermotor
- Bermukim diluar pondok (khusus santri mukim) dan diluar rumah/kos/kontrak (siswa Kampung diluar radius 3 km dari Madrasah)
Pasal 7
KLASIFIKASI PELANGGARAN TATA TERTIB DAN SANKSI
Kelompok A ( Berat dengan poin 50 s/d 100 )
- Pasal 6 ayat (11)
- Pasal 6 ayat (12), mengganti sesuai dengan besaran materi yang diambil/dicuri
- Pasal 6 ayat (17)
- Pasal 6 ayat (18)
- Pasal 6 ayat (19)
- Pasal 6 ayat (20)
- Pasal 6 ayat (21)
- Pasal 6 ayat (22)
- Pasal 6 ayat (23)
- Pasal 6 ayat (24)
- Lain-lain pelanggaran yang tergolong kelompok ini.
Sanksi
Pelanggaran langsung diambil tindakan oleh madrasah dengan mendatangkan orang tua/wali murid untuk diserahkan kembali kepada orang tua siswa/i yang bersangkutan/sesuai keputusan madrasah
Kelompok B (Sedang dengan poin 20 s/d 50)
- Pasal 6 ayat (9.) Membuat Surat Pernyataan bermaterai dan HP/laptop dikembalikan. Apabila mengulanginya, bisa menjadi pertimbangan peserta didik untuk tidak naik kelas
- Pasal 6 ayat (10.)
- Pasal 6 ayat (13.)
- Pasal 6 ayat (14.)
- Pasal 6 ayat (15.)
- Pasal 6 ayat (16.)
- Pasal 6 ayat (27.)
- Pasal 6 ayat (28.)
- Lain-lain pelanggaran setingkat dengan ini.
Sanksi
- Pelanggaran 1 (satu) kali membuat surat pernyataan tertulis bermaterai dan membersihkan lingkungan Madrasah disertai pemberitahuan orang tua.
- Pelanggaran 2 (dua) kali dipanggil dan diserahkan kembali kepada orang tuanya.
Kelompok C (Ringan dengan poin 10 s/d 20)
- Pasal 6 ayat (1.)
- Pasal 6 ayat (2.)
- Pasal 6 ayat (3.)
- Pasal 6 ayat (4.)
- Pasal 6 ayat (5.)
- Pasal 6 ayat (6.)
- Pasal 6 ayat (7.)
- Pasal 6 ayat (8.)
- Pasal 6 ayat (25.)
- Pasal 6 ayat (26.)
- Pelanggaran lain setingkat kelompok ini.
Sanksi
- Pelanggaran 1 (satu ) kali peringatan lisan.
- Pelanggaran 2 (dua) kali diberi surat peringatan 1 dan membersihkan lingkungan Madrasah
- Pelanggaran 3 (tiga) kali dipanggil, diberi sanksi dan atau dipanggil orang tuanya (khusus pelanggaran Pasal 6 ayat 2; diwajibkan membeli seragam dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan petugas).
Kelompok D (Sangat Ringan dengan poin 5 s/d 10)
- Pasal 1,2,4 dan 5
Sanksi
- Dita’zir / diberi sanksi dan atau didenda yang besarnya sepadan dengan pelanggarannya / (Keputusan Madrasah)
- Khusus pasal 2 Berkaitan dengan syarat mengikuti Ujian Madrasah
- Pasal 1, 2, 3, dan 5, apabila semua proses tahapan telah dilakukan, keputusannya sesuai dengan hasil rapat pimpinan
Kelompok E
- Tidak mengikuti upacara/kegiatan Madrasah.
- Berambut Gondrong, disemir atau dicat (untuk putra).
- Memakai perhiasan yang berlebihan untuk putri (diperkenankan 2 cincin & 1 pasang anting)
- Tidak membawa buku / kelengkapan KBM sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Pelanggaran lain setingkat dengan kelompok ini.
Sanksi
- Pelanggaran 1 kali diperingatkan dan dibimbing.
- Pelanggaran 2 kali peringatan keras dengan membuat surat pernyataan 1
- Terhadap pelanggaran kelompok E no 2, 3 & 4 diperlakukan sebagai berikut :
- Dipotong rambutnya.
- Dilepas perhiasannya, ditahan perhisannya dan diperkenankan diambil oleh orangtua/wali)
- diberi sanksi / mengambil buku / kelengkapan KBM seizin guru mata pelajarannya & BK.
- Pelanggaran 3 kali pemberitahuan kepada orang tua.
- Pelanggaran 4 kali orang tuanya dipanggil dan membuat surat pernyataan
Pasal 7
P E N U T U P
- Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
- Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan sah setelah mendapatkan pengesahan dari Kepala Madrasah.
Jombang, 01 Juli 2022
Kepala Madrasah Fattah Hasyim Bahrul ’Ulum